Kejati Sumsel Terima Kunjungan Kerja Kabag Sunproglapnil, Berikut Tujuannya
Kejati Sumsel menerima Kunjungan Kerja Kabag Sunproglapnil pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Mernawati, S.H., M.H beserta Jajaran.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima Kunjungan Kerja Kabag Sunproglapnil pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Mernawati, S.H., M.H beserta Jajaran, Kamis 13 November 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.
"Benar adanya kunjungan kejra yang dilakukan ibu Kabag Sunproglapnil pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Kejati Sumsel," ujarnya.
Hal ini dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2025 pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Berikut Kasusnya
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Pejabat Ini Memimpinnya
"Kegiatan ini diikuti oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Se- Sumatera Selatan yang didampingi Kepala Seksi Bidang Intelijen," katanya.
Sebelumnya, telah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS (Jaksa Gadungan), Rabu 12 November 2025.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI.
Adapun Tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan terhadap 2 orang tersangka.
BACA JUGA:Direktur C Pada Jam Pidum Kejagung RI Datangi Kejati Sumsel, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Sambut Kedatangan Kasad, Siapa?
Yakni BA Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan dan EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.
"Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Sari, S.H., M.H.