Di Awal Tahun 2024, Satuan Bantuan Tempur Kodam II/Swj di Kaltara Kembali Amankan Miras Ilegal dari Malaysia
Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP kembali mengamankan Miras Merk Huster sebanyak 42 kaleng dan 3 Botol Miras Merk Anggur Merah di daerah Pos Kotis, Kecamatan Malinau, Kalimantan Utara, Kamis 4 Januari 2024.--Pendam II/Swj
KALIMANTAN UTARA, KORANPALPRES.COM - Bantuan Tempur Kodam II/Swj yakni Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP kembali mengamankan Miras merek Huster.
Sebanyak 42 kaleng dan 3 Botol Miras Merk Anggur Merah di daerah Pos Kotis, Kecamatan Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis 4 Januari 2024.
Hal ini dijelaskan oleh Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 12/SBP, Letkol Arh Agus Prijambodo S Sos MIP secara langsung.
Ia menuturkan, bahwa Tim Sweeping Pos Kotis Bantuan Tempur Kodam II/Swj di Kaltara terus melakukan pemeriksaan terhadap setiap pelintas batas.
BACA JUGA:Profesional Kebanggaan Rakyat, Kodam II/Swj Bhakti Untuk Sumbagsel
BACA JUGA:Awal Tahun Pangdam II/Swj Sapa Kodim 0418/Plg
Baik dalam daerah maupun pendatang guna mencegah peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah penugasannya.
Kali ini Pos Kotis berhasil mengamankan 42 kaleng miras jenis Huster dan 3 botol miras merek Anggur Merah daerah Pos Kotis, Kecamatan Malinau.
“Kami Pos Kotis telah mengamankan sebanyak 45 botol minuman keras yang didapat dari sebuah kendaraan minibus, yang melintas di depan pos pada saat pelaksanaan sweeping di Pos Kotis, Kecamatan Malinau Kota,” ujar Katim Sweeping Serka Andi Witanto.
Tim juga mengambil keterangan dari pelaku yaitu pria berinisial RD (33) sebagai pemilik barang yang diamankan tersebut.
BACA JUGA:Karya Bakti Pembersihan Pantai Panjang Dalam Rangka HUT Ke-78 Kodam II/Sriwijaya
BACA JUGA:Respon Cepat Prajurit Kodim 0406/LLG Bantu Warga Atasi Pohon Tumbang
Letkol Arh Agus Prijambodo menambahkan pihaknya akan tindak tegas terhadap segala bentuk upaya peredaran.
Penyelundupan Miras dan Narkoba karena barang-barang inilah yang menimbulkan kriminalitas di masyarakat.