Musnahkan Barang Bukti Ungkap Kasus Bulan Oktober, Polisi Selamatkan 29.700 Jiwa

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi memimpin pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (25/10/2023).)--Kurniawan

PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyelamatkan 29.700 jiwa. 

Hal ini diperoleh atas prestasi membanggakan Ditresnarkoba Polda Sumsel selama bulan Oktober 2024 ini yang berhasil mengungkap 7 laporan polisi dengan mengamankan 13 tersangka. 

Bahkan untuk memastikan barang haram sabu maupun ekstasi yang diamankan tidak disalahgunakan, Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan. 

Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, dengan disaksikan pihak kejaksaan, advokat, Propam Polda Sumsel, Rabu (25/10/2023). 

BACA JUGA:Masa Rani, Koleksi Terbaru Tobatenun yang Ternyata Ini Artinya dalam Bahasa Batak Karo

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 3,4 Kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 4.295 butir. 

"Barang bukti yang kita musnahkan ini, merupakan ungkap kasus kita selama bulan Oktober 2023 ini, dengan mengamankan 13 tersangka, baik itu bandar maupun kurir," jelasnya. 

Untuk pemusnahan sendiri, katanya, dilakukan dengan cara diblender yang dicampur dengan bahan pembersih lantai hingga diaduk dengan bor yang sudah di modifikasi. 

"Pemusnahan yang kita lakukan ini, tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan oknum-oknum aparat, ataupun menjadi incaran dari orang-orang tidak kita inginkan dapat mencuri barang ini," tambahnya. 

BACA JUGA:Bukan Kaleng-Kaleng, Kemendagri Akui Kinerja Layanan Kolaboratif Dukcapil Kabupaten Banyuasin yang Terbaik

Pasalnya barang bukti yang dimusnahkan, lanjut ia mengatakan, nilainya sangat fantastis dimana nilainya sekitar Rp3 miliar. "Jadi untuk nilai jual dari narkoba yang kita musnahkan ini, kurang lebih Rp3 miliar," bebernya. 

Untuk para tersangka sendiri, merupakan warga Medan, Palembang, Musi Rawas Utara, hingga Lubuklinggau yang mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polda Sumsel. 

Sedangkan untuk pengungkapan kasus sendiri, tidak lain berkat peranan masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian mengenai hal-hal yang mencurigakan. 

"Semua ungkap kasus yang kita lakukan ini, tidak lain berkat informasi masyarakat. Sehingga peranan masyarakat sendiri sangat penting dalam mengungkap sebuah kasus," ungkapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan