Ini 3 Faktor Utama Knalpot Brong Ditertibkan Menurut Dirlantas Polda Sumsel, Yuk Lihat
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SH SIK MH--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bakal melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot brong.
Setidaknya ada 3 hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat tersebut.
Hal tersebut dijelaskan oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SH SIK MH saat mengkonfirmasi wartawan di halaman mako Ditlantas Polda Sumsel, Senin 22 Januari 2024.
"Jadi ada tiga hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan knalpot brong yang sering kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat," ujarnya.
Yang pertama adalah dasar hukum pelanggar. Knalpot brong ini melanggar aturan Undang-Undang yang diatur dalam Undang-Undang lalu lintas Angkuta Jalan No 22 Th 2009.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 tentang bakumutu kebisingan kendaraan. Terus ada juga pasal 285 tentang ancaman hukuman daripada pengendara pengguna knalpot brong.
Itu ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan dendanya dua ratus lima puluh ribu rupiah, itu yang pertama.
Kemudian himbauan bagi pemilik bengkel. “Penting untuk kita melakukan himbauan kepada para pemilik bengkel atau mungkin juga pengusaha variasi kendaraan," katanya.
BACA JUGA:Datang Ke OKU Selatan, Wakapolda Sumsel Pastikan Satu Hal Ini Jelang Pemilu
Hal ini agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan tadi, disana diatur tentang tingkat kebisingannya, gas buang atau emisi yang ditimbulkan.
Dan satu point lagi yang disebutnya sebagai dampak sosial dimasyarakat. Menurut Kombes Pol Pratama, hal ini juga menjadi perhatian penting untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.