Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Beri 4 Catatan ke Polres di Jajaran Polda Sumsel, Begini Isinya!
Ombudsman Perwakilan Sumsel memberikan 4 catatan ke Polres di Jajaran Polda Sumsel terkait dengan pelayana publik-Foto: Ombudsman Sumsel for koranpalpres.com-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Ombudsman Sumsel memberikan catatan ke Polres di jajaran Polda Sumsel terkait dengan pelayanan publik.
Catatan Ombudsman ini diberikan saat penyerahan sertifikat zona pelayanan publik di Polres yang ada di jajaran Polda Sumsel.
Berikut 4 catatan Ombudsman kepada Polres di jajaran Polda Sumsel.
1. Perlu ditingkatkan pengetahuan mengenai komponen Standar Pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 dan Pengetahuan Maldministrasi dalam Pelayanan.
2. Pengawasan internal kepada petugas pelayanan dalam hal memberikan pelayanan perlu ditingkatan, secara data dan pengamatan dalam penilaian potensi Pungutan Liar dan Ketidakpatutan dalam pelayanan masih terjadi meskipun tidak terlalu signifikan.
3. Pengunaan Media Sosial sebagai wadah informasi dalam menyampaikan Standar Pelayanan Publik masih belum Optimal, perlu konsistensi dari pimpinan Satuan Kerja agar kegiatan publikasi informasi berjalan dengan efektif.
4. Pengelola Pengaduan sudah berjalan baik hanya saja harus dipastikan dokumen kegiatan dalam tahapan penyelesaian pengaduan terdokumentasi dengan baik termasuk memberikan kepastian penyelesaian pengaduan bagi pengguna layanan.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumsel mengumumkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di 17 Polres, Rabu 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Catatan Akhir Tahun Ombudsman Sumsel, Ternyata Laporan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tertinggi
Dari sini, hanya Polres Lahat mendapatkan zona kuning atau kualitas sedang dalam pelayanan publik.
Selebihnya, pelayanan publik di Polres yang ada di Sumatera Selatan mendapat zona hijau atau kualitas tertinggi dan tinggi.
Lantas apa indikator Ombudsman Sumsel memberikan zona kuning kepada Polres Lahat?
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiansyah., SH, M.Hum menjelaskan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan.