Resmi! Presiden Tetapkan Hari-Hari Libur Nasional 2024, Ini Daftarnya!
Presiden Tetapkan Hari-Hari Libur Nasional 2024, Ini Daftarnya!-Koran Palpres.com-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Presiden Jokowi menetapkan hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada 29 Januari 2024.
Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan penetapan libur nasional sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan mendalam terkait dampak positif terhadap produktivitas, kebugaran mental, dan hubungan sosial antarwarga.
Libur nasional ini dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada pertengahan bulan Februari.
BACA JUGA:Tips Memanaskan Mobil, Seberapa Sering dan Berapa Lama Sebaiknya? Yuks Simak
BACA JUGA:7 Istilah Menarik yang Sering Muncul di Bulan Ramadan 2024
Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian kepada aspek kesejahteraan warga negara, termasuk upaya untuk mengurangi tingkat stres dan kelelahan yang mungkin timbul akibat rutinitas harian.
Ada 16 hari libur, yaitu:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
BACA JUGA:Asyik Cuti Bersama Imlek Bersamaan Libur Isra Mi’raj dan Akhir Pekan, Kamu Mau ke Mana?
BACA JUGA:Gajian Semakin Dekat, Cara Ini Bisa Menghemat Uang, Termasuk Anda!
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);