https://palpres.bacakoran.co/

TikTok Shop Bisa Kembali Dibuka di Indonesia Asalkan Penuhi 3 Syarat Ini, Apa Saja?

Platform TikTok Shop berpeluang bisa kembali dibuka pemerintah asalkan bisa memenuhi 3 syarat agar bisa menjalankan bisnis di Indonesia--Sumber: Freepik

JAKARTATikTok Shop yang beberapa pekan terakhir ditutup Pemerintah Indonesia, saat ini bisa kembali dibuka.

Pemerintah memberikan peluang kepada TikTok Shop agar bisa kembali menjalankan layanan jual beli melalui platform media sosial tersebut.

Asalkan, pengelola TikTok harus memenuhi beberapa syarat yang diberikan pemerintah agar para pengguna media sosial populer ini bisa kembali dibuka.

Seperti dilansir dari bacakoran.co, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan platform media sosial ini harus patuh terhadap peraturan terbaru yang kini sudah dirumuskan pemerintah.

BACA JUGA:Resmi Dilarang, TikTok Shop Ditutup Pemerintah RI

Mengingat, pemerintah sudah membuat regulasi kepada pengguna media sosial terkait dengan platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Regulasi ini penting bagi bagi pengguna media sosial agar bisa menjalankan bisnisnya melalui e-commerce, salah satunya TikTok.

Lantas apa saja syarat yang ditentukan pemerintah agar TikTok Shop bisa kembali dibuka di Indonesia?

Pertama, di dalam regulasi tersebut, platform harus memisahkan antara media sosial dengan layanan e-commerce dalam satu aplikasi.

BACA JUGA:9 Manfaat Bawang Putih Mentah Buat Kesehatan, Nomor 7 Cocok Saat Musim Saat Ini

Hal ini bertujuan untuk mempertegas pemanfaatan media sosial sehingga bisa menjaga kejalasan antara media sosial dengan transaksi e-commerce.

Kedua, pemilik media sosial termasuk TikTok harus memiliki kantor yang berkedudukan di Indonesia serta berbadan hukum.

Pemerintah melarang pemilik media sosial hanya menempatkan kantor perwakilan di Indonesia.

Syarat ini diberlakukan untuk memperkuat bahwa TikTok memang diakui secara resmi di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan