https://palpres.bacakoran.co/

Martina Laporkan PLN ULP Baturaja ke Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kasus Apa?

Martina bersama Tim Pengacara dari kantor hukum Sapriadi Syamsudin, SH MH melaporkan PLN ULP Baturaja ke Ditreskrimsus Polda Sumsel-Foto: Ist for koranpalpres.com-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Salah seorang warga OKU, Martina bersama tim pengacara melaporkan PLN ULP Baturaja ke Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa 6 Februari 2024.

Laporan Martina ini berkaitan dengan adanya dugaan PLN ULP Baturaja sudah merugikannya sebagai konsumen.

“PLN ULP Baturaja kami laporkan berdasarkan UU perlindungan konsumen," terang Martina seperti press rilis yang diterima koranpalpres.com.

Martina merasa dirugikan serta hak sebagai konsumen tidak dipenuhi oleh pihak PLN ULP Baturaja.

BACA JUGA:Kualitas Pelayanan Publik Pemkot Palembang Tuai Pujian Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Kerahkan Ribuan Satlinmas Sukseskan Pemilu 2024, Bersinergi dengan TNI-Polri

Terkait dengan kronologisnya, Martika belum akan membeberkan kasus tersebut. Namun dia memastikan jika laporan tersebut berkaitan dengan tidak terpenuhinya hak sebagai konsumen

"Nanti akan kita sampaikan seperti apa kronologisnya, sementara ini kami hanya menyampaikan sedikit informasi saja, yaitu bahwa kami telah melaporkan pihak PLN ULP Baturaja ke Ditreskrimsus Polda Sumsel, itu saja," katanya.

Sementara itu, tim pengacara dari kantor Hukum Sapriadi Syamsudin, SH, MH, M Syarif Hidayat, SH menjelaskan, konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat.

Baik bagi kepentingannya sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk bertransaksi.

BACA JUGA:Rakor Lintas Sektoral, Cari Kesamaan Visi Pengaturan Lalu Lintas

BACA JUGA: Pemkab OKU Timur Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudman RI

“Meskipun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan janji,” jelasnya.

Lebih jauh kata Syarif, konsumen butuh perlindungan sebagai upaya untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan