Martina Laporkan PLN ULP Baturaja ke Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kasus Apa?

Martina bersama Tim Pengacara dari kantor hukum Sapriadi Syamsudin, SH MH melaporkan PLN ULP Baturaja ke Ditreskrimsus Polda Sumsel-Foto: Ist for koranpalpres.com-

Mengingat hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.

BACA JUGA:Ngeri Banget! Ternyata ini Bahaya Bersumpah dengan Selain Nama Allah, Berikut Penjelasan Ustaz Abdullah Roy

BACA JUGA:Tim Inspeksi COE Berikan Apresiasi Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Minusca Car

“Dalam pasal itu ada beberapa perlindungan hak seperti hak dalam memilih barang, hak mendapat penyelesaian dan ganti rugi, hak mendapat barang/jasa yang sesuai, hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti dan hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi,” jelas Syarif.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan