https://palpres.bacakoran.co/

Reformasi Perpajakan Berdampak Positif ke Sektor Pariwisata

Menparekraf mengatakan ada ruang diskusi terkait kenaikan tarif pajak tempat hiburan. Ia meminta pelaku usaha bersabar karena judicial review sedang diproses-Kemenparekraf RI-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menekankan pentingnya reformasi perpajakan.

Karena hal itu akan berdampak positif untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.

Menparekraf Sandiaga Uno saat Investor Daily Round Table bertajuk Dinamika Pajak Hiburan dan Investasi Industri Parekraf di Jakarta,mengajak para pelaku usaha di Indonesia untuk tetap bijak merespons aturan perpajakan di Indonesia.

Hal itu pada hakekatnya akan sangat mendukung negara ini untuk mencapai visi untuk menjadi negara maju yakni Visi Indonesia Emas 2045.

BACA JUGA:Candi Borobudur dan Desa Wisata Candirejo, Pesona Indonesia di Travex 2024 di Laos

Menparekraf Sandiaga menyampaikan penjelasan tersebut dalam forum dengan tema bahasan Dinamika Pajak hiburan dan Investasi Industri Parekraf.

Di depan para pengusaha dan stakeholder industri pariwisata dan hiburan, Menparekraf Sandiaga berupaya mendudukkan persoalan dan menjelaskan secara tuntas polemik pajak hiburan yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya pelaku industri.

“Investor Daily Roundtable ini mengupas secara luas dan dalam topik yang biasanya di ruang publik disampaikan secara terbatas sekali, mulai dari narasi hingga regulasi. Acara ini bisa mengupas secara dalam aspek pajak hiburan yang sebetulnya memiliki landasan filosofis untuk penguatan aspek reformasi pajak kita dalam rangka mencapai Indonesia emas 2045,” ujar Menparekraf.

Ia juga menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan dengan penerapan pajak hiburan agar tidak membebani dunia usaha. SE Mendagri yang dimaksud yakni SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.

BACA JUGA:Indonesia Raih Prestasi Gemilang, Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Melebihi Target Tahun 2023

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diberlakukan pada awal Januari 2024. 

“Pembahasan mengenai UU HKPD pada saat itu tidak terlaksana secara komprehensif karena kita masih fokus pada penanganan COVID-19. Tapi pada saat rakornas Kemenparekraf tahun 2022 akhir, ini sudah dibicarakan oleh beberapa asosiasi mengenai akan adanya potensi kenaikan pajak yang sangat memberatkan di sektor pariwisata yang baru saja akan bangkit dari pandemi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita menjelaskan, pertemuan diskusi ini menjadi kegiatan yang sangat penting diperlukan.

Ini untuk menyikapi aturan pajak hiburan sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memicu banyak tanda tanya berbagai kalangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan