Konsep Hari Tenang, Ciri Khas Pemilu di Indonesia

Masuki masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye termasuk di medsos.-portal media-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Saat ini dalam tahapan menuju pemilihan umum 2024, kita sudah memasuki masa tenang.

Anggota KPU Idham Holik seperti dilansir dari laman kpu.go.id, mengatakan dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu, di Jakarta, Senin (5/2/2024) lalu.

Menurut Idham  saat ini adalah momen penting sebelum hari pemungutan suara. 

Semua pihak harus fokus memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan lancar.

BACA JUGA:Masuki Masa Tenang, Jalanan Harus Bersih dari APK

Sebelum itu, harus juga dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye, agar pemilih memiliki  kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.

“Mungkin hanya  Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” ucap Idham. 

Selanjutnya Idham mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa media harus mematuhi aturan tentang  hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan  pemilu.

Berbicara tentang pemilu berintegritas, KPU yakin sebagai satu kesatuan penyelenggaraan pemilu, maka baik KPU maupun Bawaslu berkomitmen untuk memastikan semua aturan ini berjalan lancar.

BACA JUGA:Dandim 0420/Sarko Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pelepasan Distribusi Logistik Pemilu 2024

 Pelaksanaan masa tenang juga berlaku di seluruh Indonesia.

Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 resmi berakhir. 

Dengan memasuki masa tenang kampanye pemilu 2024 ini, artinya tinggal menghitung hari untuk pesta demokrasi yang ditunggu-tunggu.

Mulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari, peserta maupun pemilih akan mulai memasuki masa tenang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan