https://palpres.bacakoran.co/

Konsep Hari Tenang, Ciri Khas Pemilu di Indonesia

Masuki masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye termasuk di medsos.-portal media-

BACA JUGA:Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Copot APK yang Masih Bertengger di Jalan Raya, Ini Pesan Bawaslu

Peserta pemilu tampak telah melepaskan baliho ataupun spanduk kampanye mereka yang telah dipasang ketika masa kampanye dimulai.

Di Kabupaten Empat Lawang sendiri hal serupa juga telah tampak dilakukan oleh peserta pemilu baik itu partai politik, calon legislatif maupun tim pemenangan capres-cawapres.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman S.Pd, mengatakan agar tak ada lagi segala bentuk kampanye dari peserta pemilu di Kabupaten Empat Lawang.

"Baik itu rapat terbatas maupun rapat umut, segala jenis APK, pokoknya hal ihwal yang berkaitan dengan kampanye," ucapnya.

BACA JUGA:Bawaslu Intensifkan Sosialisasi Jelang Masa Tenang Pemilu 2024

"Kami juga sudah melaksanakan rakor pembersihan APK, kemarin (Sabtu, 10 Februari), dengan peserta pemilu mulai dari parpol, caleg, maupun tim pemenangan capres-cawapres," ungkap dia.

Hal senada dikemukakan Ketua KPU Pagaralam Ibrahim Putra.

per tanggal 10 Februari pukul 23:59 itu sudah memasuki masa tenang.

"Masa kampanye telah selesai, segala aktivitas kampanye ditiadakan, dan segala alat peraga kampanye harus dilepas," tuturnya.

BACA JUGA:Kominfo Memberikan Dukungan Penuh untuk Deklarasi Komitmen Kemerdekaan Pers dalam Pemilu 2024

"Kami berharap agar para peserta pemilu ini melepaskan APK mereka sendiri, dan juga memberikan himbauan agar mereka mematuhi peraturan yang ada," tegasnya.

Masa kampanye peserta Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (10/12). Kini, Pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024. *

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan