Cegah Kehobongan Publik, M Aminuddin Layangkan Surat Pengaduan Ke KPU dan Bawaslu Sumsel

Calon DPD RI Dapil Sumsel, M Aminuddin SH MH menunjukkan surat pengaduan yang dilayangkannya ke Kantor KPU dan Bawaslu Sumsel terkait aplikasi Situng KPU RI, Kamis 15 Februari 2024. --Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel), M Aminuddin SH MH mendatangi Kantor KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel, Kamis 15 Februari 2024.

Kedatangan Calon DPD RI Dapil Sumsel ini ke Kantor KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel tidak lain untuk melayangkan surat pengaduan terkait aplikasi Situng KPU RI. 

Aminuddin menerangkan, bahwa warga Indonesia dari Sabang hingga Merauke telah melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khusunya di Sumsel. 

"Kita menemukan adanya permasalahan terhadap apliaksi Situng KPU RI, karena kita anggap sangat merugikan," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Sumsel. 

BACA JUGA:Guna Pembangunan Labih Maju, Sekda Buka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Tinjau 4 TPS di Kota Palembang, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Kendarai Sepeda Motor

Pria yang akrab disapa Amin Tras itu menilai bahwa aplikaai Situng KPU RI ini tidak akurat.

"Informasi yang kita terima bahwa katanya aplikasi ini untuk mempermudah tapi faktanya terbalik karena disini kita temukan adanya kebohongan publik," akunya.

Bahwa tim pemenangannya menemukan bahwa di dalam aplikasi Situng KPU RI adanya kebohongan karena pada C1nya itu kosong, tapi pada aplikasi bisa terlampir 800 suara hingga 1.000 suara. 

"Kita menilai ini pembohongan publik, sehingga kita mempertanyakan pada aplikasi ini dimananya letak mempermudah kalau aplikasi ini saja begini," katanya. 

BACA JUGA:Motoran ke TPS! Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Istri Ikut Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

BACA JUGA:Jadwal Sholat Wilayah Palembang Beserta Niat, Hari Ini Kamis 15 Februari 2024

Amin menerangkan, bahwa aplikasi Situng KPU RI ini mempengaruhi secara psikologi baik calon maupun tim pemenangannya, dan di sinilah dirinya menilai adanya kerugian. 

"Dapat kita katakan kerugian disini baik secara moral maupun materil, untuk itulah kita melayangkan surat keberatan kepada KPU maupun Bawaslu Sumsel," akunya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan