Tahapan Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan PALI Dijadwalkan Tanggal Ini

pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilu 2024 dimulai-Foto:Berry Sandi-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Setelah pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada hambatan apa pun.

Kini tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Dimana, tahapan tersebut dijadwalkan akan digelar pada 18 Februari 2024.

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE mengatakan, jika saat ini proses penghitungan belum usai. 

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Telak Versi Quick Count, KPU: Rekapitulasi Suara Masih Dilakukan

BACA JUGA:Penghitungan Suara oleh KPPS di Lubuklinggau Hingga Subuh, Ini Kondisinya

Karenannya, ia menghimbau kepada peserta Pemilu untuk tetap sabar dan tenang.

"Proses rekapitulasi tingkat kecamatan akan dimulai pada tanggal 18 februari 2024. Dihimbau kepada peserta pemilu untuk tetap sabar dan tenang,” katanya.

Ia juga meminta untuk hasil suara, menunggu penghitungan resmi dari KPU. Walaupun diketahui sejumlah partai telah melakukan penghitungan secara mandiri. Namun, tetap menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU.

“Kita tunggu hasil perhitungan resmi dari KPU," ujarnya.

BACA JUGA:Caleg Petahana Hj Rita Suryani Himpun 37.890 Suara, Berpotensi Peroleh 2 Kursi

BACA JUGA:Motoran ke TPS! Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Istri Ikut Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

Sunario menjelaskan, proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara ini akan dilakukan secara manual dan berjenjang sesuai tingkatan yang dimulai dari tingkat PPK Kecamatan, KPU Kabupaten Kota, KPU Provinsi dan KPU RI. 

"Jadi kepada peserta Pemilu untuk sabar dan tenang. Serta jaga kondusifitas lingkungan masyarakat pasca Pemilu,” tukasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan