Polisi di Indralaya Serahkan Tersangka Ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ini Kasusnya
Unit Reskrim Polsek Indralaya melakukan serah terima tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. --humas
OGAN ILIR - Unit Reskrim Polsek Indralaya jajaran Polres Ogan Ilir Polda Sumsel melakukan serah terima tersangka atas nama Karman Als Man ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie SH MH. "Benar kita telah melakukan kegiatan serah terima tersangka atas nama Karman alias Man ke kejaksaan Negeri Ogan Ilir," ujarnya, Ahad (29/10/2023).
AKP Herman mengatakan, bahwa penyerahan ini dilakukan karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
"Telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, kemudian anggota Unit Reskrim kita melakukan penyerahan terhadap tersangka Karman," katanya.
BACA JUGA:Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Polisi di Martapura Ajak Mahasiswa Gelar Giat Ini
Hal ini sesuai dengan dasar LP/ B / 103 / VIII /2023 /Res OI/Sek Ind tgl 30 Agustus 2023, tersangka nama Karman alias Man tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Tersangka yang dilimpahkan Unit Reskrim Polsek Indralaya ke kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang sebelum telah dilakukan pemeriksaan oleh Urkes (Urusan Kesehatan) Polres Ogan Ilir.
Dan kondisi tersangka dalam keadaan sehat. Sehingga lanjut Kapolsek Indralaya mengatakan, bahwa Unit Reskrim melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Dalam perkara tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP SUB Pasal 362 KUHP.
BACA JUGA:Antisipasi Resiko Banjir, Polsek Buay Madang Cek Debit Air di Sungai Komering
Bahwa terhadap perkara tersebut telah dinyatakan selesai dan lengkap tahap penyidikannya (P-21) oleh tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Indralaya dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
"Bahwa kegiatan yang dilakukan anggota kita yakni kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan," terangnya.
Setelah diserahkan, pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, akan melakukan tugasnya hingga menentukan hukuman bagi tersangka tersebut dengan pemutusan hukuman penjara.
Pihaknya harapkan bahwa Kejaksaan akan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku yang telah melakukan aksi kejahatan berupa hukuman yang setimpal.