Tim KP Belibis-5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Ungkap Kasus Illegal Fishing, Ini Buktinya
Tim KP Belibis-5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri amankan satu unit perahu beserta terduga pelaku di Perairan pangkep, Gusung Palekko, Mattiro ujung , Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkep.--Bidhumas Polda Sumsel
SULAWESI SELATAN, KORANPALPRES.COM - Tim KP Belibis-5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri amankan satu unit perahu di Perairan pangkep, Gusung Palekko, Mattiro ujung , Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkep, Sabtu 17 Februari 2024.
Diamankannya dua orang beserta perahu yang kedapatan melakukan penangkapan ikan (illegal fishing) dengan menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing).
komandan KP Belibis-5007, Kompol Choky Margan menerangkan, penangkapan yang dilakukan pihaknya tersebut tidak lain dari informasi dari masyarakat di Lokasi Perairan Teluk Pangkep masih tinggi tingkat aktivitas Nelayan Bom Ikan.
"Jadi dari informasi yang kita dapatkan itu, pada Sabtu 17 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WITA, kita langsung melaksanakan pengawasan dan pemantauan di wilayah Perairan tersebut,” ujarnya, Ahad 18 Februari 2024.
BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtibmas, Ini Langkah Ditempuh Polsek Talang Ubi, Yuk Lihat
BACA JUGA:Kapolres Pagaralam Berterima Kasih Kepada Masyarakat, Pemilu Aman dan Lancar
Sehingga pada Pukul 09.30 WIB, pihaknya mendengar suara letusan sebanyak 4 kali di perairan Pangkep, Gusung Palekko, Kelurahan Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkaje.
"Dari kejadian itu, kita mencurigai sebuah perahu jolloro yang diawaki 3 orang, dan 2 orang posisi berada di atas sampan gabus, kemudian kita mendekat dan terlihat terduga pelaku mulai panik," katanya.
Sehingga pada pukul 10.00 WITA, pihaknya pun melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penangkapan terhadap perahu jolloro yang di awaki saudara Arnas dan 1 orang ABK perahu jollor.
Selanjutnya 3 orang ABK yang berada di perahu jolloro dan di dapati 5 buah detonator, 2 buah jeriken bahan peledak (4 liter), 2 buah botol Aqua bahan peledak (1,5 liter).
BACA JUGA:Polres Pagaralam Masih Lakukan Pengamanan Kota Suara di PPK
BACA JUGA:Terjunkan Perwira Pengendalian Pelaksanaan Rapat Pleno PPK
Selanjutnya 2 buah botol Aqua bahan peledak (600 ml), 1 buah botol pertalite (1 liter), 2 gulung tali serat kelapa, 2 Buah kayu, 2 Buah korek api gas, 3 Buah kacamata selam, 1 Buah GPS mereka Garmin, 1 Buah kompas, 1 Buah sepatu dan Fins snorkling, 1 buah sampan gabus.
"Kemudian kita membawa terduga pelaku dan Barang Bukti menuju Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan," akunya. Mereka dapat di sangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.