https://palpres.bacakoran.co/

Hasil Razia, Kapolres Lahat Pimpin Pemusnahan Knalpot Brong, Segini Jumlahnya

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasat Lantas dan jajaran, tengah siap-siap memotong knalpot brong hasil operasi, Sabtu 2 Maret 2024.--bernat

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Ishandi Saputra SH SIK MIK.

Dan juga Kasat Lantas serta jajaran, melakukan pemusnahan terhadap ratusan knalpot brong hasil razia.

"Betul, setidaknya ada 329 buah hasil operasi razia terhadap sepeda motor, yang menggunakan knalpot tidak standar dengan cara di potong, dengan alat grinda," sebut dirinya melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, Sabtu 2 Maret 2024.

Dia menambahkan, Kapolres Lahat memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi tahun 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan. 

BACA JUGA:Satgas Pangan Polres PALI Pastikan Harga dan Stok Sembako Aman, Ini Buktinya

BACA JUGA:Setelah Pengamanan di Pleno KPU Pagaralam, Polres Patroli di Titik Rawan Kejahatan

"Target dalam pelaksanaan operasi adalah menurunkan titik lokasi kemacetan, dalam rangka cipta kindisi menjelang Ramadan dan Idul Fitri," ungkapnya.

Ia menuturkan, fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemerintahan negara di bidang lalu lintas, dan angkutan jalan yang diamanatkan.

Dalam Undang-udang (UU) jo 2 tahun 2022 tentang kepolisian negara republik indonesia, adalah mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas.

"Operasi keselamatan pada tahun ini akan dilaksanakan berdasarkan konsep opersi bidang lalulintas tahun 2024," tambahnya. 

BACA JUGA:Kembali, Tim Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri Cek Beras di Pasar Tradisional dan Pelabuhan, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Monitoring Pasar Kalangan Jelang Puasa dan Idul Fitri Tahun 2024, Polsek Temukan Rambang Dangku Ini

Dengan mengedepankan giat Fremetif dan Preventif, serta didukung Gakjun yaitu ETLE Statis atau ETLE Mobile berikut teguran terhadap masyarakat.

Yang melakukan melanggar lalu lintas sehingga menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan