Kejari Sebut Ada Nama Baru yang Terlibat dalam Kasus Proyek Jalan Koromongan Rp 34,9 Miliar, Siapa Ya?

Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH menyebut ada nama baru lagi yang terlibat dalam proyek Jalan Keromongan-Foto:instagram diskominfo.okutimur-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari OKU Timur Aditya C Tarigan, SH menegaskan ada kemungkinan akan memanggil nama lain dalam penyelidikan proyek pembangunan jalan simpang Keromongan-Bandara di Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur senilai Rp34,9 miliar yang merupakan program Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel tersebut.

"Kita masih dalam penyelidikan dan ada kemungkinan pihak kita akan memanggil pihak pihak lain untuk dimintai keterangan. Saat ini pihaknya sudah memanggil mantan bupati OKU Timur dan dua pejabat lainya untuk dimintai keterangan," jelas Kasi Intel Kejari OKU Timur Aditya C. Tarigan, SH belum lama ini.

Terkait akan memanggil pihak lain Aditya tidak menjelaskan secara jelas apakah pihak lain tersebut pejabat atau warga biasa.

“Para pejabat yang dipanggil itu untuk menjelaskan, namun bisa saja pihak pihak yang lain kita akan pangil,” katanya.

BACA JUGA:Seret Nama 3 Pejabat OKU Timur, Kasus Proyek Jalan Simpang Keromongan Terus Diselidiki

Sebelumnya diberitakan pihak kejari sudah memanggil beberapa pejabat dan mantan bupati OKU Timur H Kholid Mawardi dan hasilnya belum bisa dipublikasikan karena baru awal penyelidikan proyek jalan ini dan pihaknya juga belum bisa mengatakan apakah ini nantinya akan masuk perdata apa pidana.

“Kita selidiki dulu apakah kasus jalan ini ada indikasi melawan hukum, baru kita bisa memberikan keterangan apakah kasus jalan ini masuk pidana atau perdata, untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan data data keterangan dari pihak pihak yang dipangil,” terang dia.

Ia menambahkan, terjadinya pemanggilan beberapa pejabat tersebut bermula adanya laporan, sehinga pihaknya berkordinasi dengan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengumpulkan bahan dukumen penyelidikan tahap awal.

“Apabila nanti ada indikasi proyek ini melawan hukum kita akan eksposlah intinya ini masih tahap awal penyelidikan,” katanya.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Proyek Jalan Keromongan, Mantan Bupati dan 2 Pejabat Aktif OKU Timur Dipanggil Kejaksaan

Terkait siapa yang melapor pihaknya belum bisa memberikan keterangan, sebab narasumber dilindungi oleh undang udang.

“Kita belum bisa memberikan ketarangan siapa yang melapor, namun dalam ksus apapun siapapun bisa melapor dan memiliki hak sama dan dilindungi undang udang,” pungkasnya.

Poto Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH saat bersama Bupati OKU Timur H Lanosin MT. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan