Gus Miftah Dinilai Gagal Paham, Kemenag Minta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah
Gus Miftah Dinilai Gagal Paham, Kemenag Minta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah-foto Lailiyah Rahmawati-
KORANPALPRES.COM - Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.
Dia lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.
Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla.
BACA JUGA:SAH! Mawardi Gandeng Harnojoyo Deklarasikan Cagub-Cawagub Sumsel, Ini Alasan Pilih Harnojoyo
BACA JUGA:Waktu Azan Maghrib di Palembang, Jadwal Waktu Sholat Hari Ini Senin 11 Maret 2024
Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya.
Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.
Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
BACA JUGA:Kemenparekraf Gelar Coaching Clinic Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Pagar Alam Sumsel
Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.