Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel di OKU Timur, Begini Tampangnya
Anggota Polsek Madang Suku I Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel di OKU Timur.--Arman
MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Seorang pria inisial EA (26) warga Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Ditangkap oleh pihak anggota Polsek Madang Suku I, karena telah melakukan pencurian ponsel milik warga yang berada.
Di Desa Bangsa Negara yang korbannya diketahui bernama M Dwi Cahya bin H Selamat (35) warga Desa Pematang Suka Tani, kecamatan Mesuji Makmur, kabupaten OKI.
“Pada hari Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB di rumah korban telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” jelas Kapolsek Madang Suku 1, AKP Dwi Hendro Saputro di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Hermansyah, Sabtu 16 Maret 2024.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp162 Miliar, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi PT SBS Dituntut Berbeda, Kok Bisa?
Kapolsek mengatakan, kronologis kejadian bermula sudara korban bernama Pariska Pratiwi bangun dari tidur keluar dari kamar melihat pintu depan sudah terbuka.
Kemudian Priska membangunkan M Dwi Cahya (35) dan menanyakan apakah dia sudah bangun untuk shalat tahajud atau tidak.
“Nah saat itu Pariska juga mengatakan, kepada korban bahwa pintu rumah telah terbuka, mendengar itu korban langsung mengecek pintu tersebut," katanya.
Setelah di cek oleh korban dan di lihat kancing pintu sudah terlepas dan didapatkan ada alat congkel untuk membuka pintu berupa pahat besi bergagang plastik warna kuning.
BACA JUGA:Simpan Senpi di Dapur Rumah Pedagang S Diciduk Polisi
Dengan panjang lebih kurang 20 cm dan korban mengecek isi rumah ternyata dua buah ponsel miliknya sudah tidak ada lagi.
Korban pun langsung datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut dan memberikan keterangan kepada anggota kalau rumahnya telah dimasuki orang yang tidak dikenal dan membawa dua ponsel miliknya.