Sebar Surat Edaran, Disdikbud Ogan Ilir Larang Sekolah Gelar Perpisahan!
Sebar Surat Edaran, Disdikbud Ogan Ilir Larang Sekolah Gelar Perpisahan! -Wijdan koranpalpres.com-
PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Ogan Ilir menyebar surat edaran, ini terkait larangan sekolah gelar perpisahan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos, M.Si menurutnya, larangan pihak sekolah menggelar perpisahan ini guna meringankan beban orang tua atau orang tua pelajar.
Ini katanya, baik tingkat TK atau Paud, Sekolah Dasar atau SD maupun Sekolah Lanjut Tingkat Pertama atau SMP. "Larangan sekolah gelar perpisahan ini supaya para orang tua tidak merasa terbebani," ungkap Sayadi.
Hal ini katanya, instruksi langsung dari Bupati Panca Wijaya Akbar, mengingat kata Bupati anak yang lulus atau tamat TK, SD dan SMP memerlukan biaya cukup besar untuk melanjutkan sekolahnya.
BACA JUGA:Caleg Terpilih di Ogan Ilir Ini, Meminta Pihak PLN Respon Keluhan Masyarakat
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tinjau Anak-anak Rehabilitasi di LPSK Ogan Ilir
"Silahkan mau menggelar perpisahan, tapi dengan syarat jangan Bebani wali murid. Kan bisa digelar secara sederhana," tukas Sayadi.
Surat edaran yang dikeluarkan pihak Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir itu dengan Nomor: 420/531/D.Dikbud Kab.OI/2024,
Tentang himbauan pelaksanaan perpisahan sekolah, jekang TK/Paud, SD, SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir. Yang isinya;
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Nomor: 420/126/SMP/D.Dikbud Kab. OI/2023, Tanggal 13 Juni 2023,
BACA JUGA:Listrik Sering Padam! Ibadah Puasa Ramadan Warga di Ogan Ilir Ini Terganggu
BACA JUGA:Alhamdulillah, Remaja Tenggelam di Ogan Ilir Ditemukan
Tentang Kalender Pendidikan TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 di Lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan llir.
Bahwa pada tanggal 6 s.d 10 Mei 2024 dilaksanakan ujian Sekolah jenjang SMP dan tanggal 13 s.d 16 Mei 2024 dilaksanakan Ujian Sekolah pada jenjang Sekolah Dasar.