Rapat Paripurna V DPRD Ogan Ilir Terkesan Dipaksakan, Sempat Diskors 2 Kali, Ada Apa Ya?

Rapat Paripurna V DPRD Ogan Ilir Terkesan Dipaksakan, Sempat Diskor 2 Kali, Ada Apa Ya?-Humas DPRD Ogan Ilir-

PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun sidang 2024, Selasa 19 Maret 2024 terkesan dipaksakan, padahal sudah sempat diskor sebanyak dua kali. Ada Apa ya?.

Rapat dengan agenda penyampaian nota pengantar tentang Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 ini dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto didampingi wakil ketua I, Wahyudi dan wakil ketua II, Ahmad Syafei.

Hadir dalam rapat paripurna ini Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani, Sekda Muhsin Abdullah, para perangkat OPD, beberapa anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.

"Rapat paripurna V DPRD Ogan Ilir sempat ditunda 2 kali skor karena masih banyak anggota yang belum hadir. Dari total 40 anggota DPRD OI, hanya dihadiri 17 orang," ungkap Ketua DPRD Suharto.

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Laporan Reses I, Ketua DPRD Soeharto Pimpin Rapat

BACA JUGA:Sosok Talitha Safa Bakal Jadi Anggota DPRD Ogan Ilir Termuda, Caleg Partai Demokrat

Dikatakan Suharto, rapat paripurna ke V DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini dianggap penting, maka dengan persetujuan seluruh Fraksi menyatakan untuk dilanjutkan.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna V tahun sidang 2024 kita mulai," ujar Suharto mulai memimpin rapat.

Dibeberkan Suharto, rapat paripurna V DPRD Ogan Ilir kali ini adalah dalam rangka penyampaian nota pengantar oleh bupati Ogan Ilir tentang LKPJ Bupati Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023.

Sementara itu, pembacaan nota penyampaian LKPJ ini sendiri dilaksanakan oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani.

BACA JUGA:Caleg Milenial Ini Raih 3700 Lebih Suara, Rebut Satu Kursi DPRD Ogan Ilir

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Perdana di Tahun 2024, Ini Agendanya

LKPJ Bupati tahun anggaran 2023 ini merupakan amanat peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 18 tahun 2020.

Tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 13 tahun 2019. Tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan