PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Menindaklanjuti rilis sebelumnya pada 7 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada Rabu 20 Maret 2024 kembali menetapkan 1 orang tersangka sehubungan dengan Pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
Hal ini dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari MH.
BACA JUGA:Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Palembang Hari Ini Kamis 21 Maret 2024
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Level 3 Proaktif dari LKPP RI
Bahka Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kembali ditetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan inisial NW Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta.
Ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024;
"Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud," katanya.
BACA JUGA:Kenalan Yuk dengan Organisasi FLP Cabang Empat Lawang, Informasi Selengkapnya Klik di Sini
BACA JUGA:Peringatan Hari Jadi Sumsel 2024, Sekda Supriono Ingin Lomba Gemarikan Ada Hal Baru, Contohnya...
Hal ini tidak lain berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
"Bahwa terhadap tersangka NW setelah kita tetapkan sebagai tersangka kemudian kita bawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang," ungkapnya.
Dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 Tanggal 20 Maret 2024.