Untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang dari 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024.
BACA JUGA:Meski Tak Lagi di Sumsel, Para Ibu Ini Masih Kembangkan Potensi Tanah Kelahiran di Perantauan
BACA JUGA:Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Palembang, Selasa 19 Maret 2024
"Dasar kita untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Kerugian Keuangan Negara sebagaimana telah disampiakan pada rilis sebelumnya kurang lebih sebesar Rp10 miliar, berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Palembang, Selasa 19 Maret 2024
BACA JUGA:Jadwal Buka Puasa di Palembang Hari Ini, Senin 18 Maret 2024
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 46 Orang. Sedangkan modus operandi dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum tersebut dalam hal pengalihan hak.
"Adapun peranan tersangka NW, kita dapatkan bahwa adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek," terangnya.
BACA JUGA:Spirit Ramadan, PTBA Salurkan 10.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Prasejahtera
BACA JUGA:Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Palembang dan Sekitarnya, Senin 18 Maret 2024
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*