"Majelis Hakim yang mulia, terdakwa AT ini sering mengancam CS, akan melapor ke pimpinan kalau keinginannya tidak dituruti, bahkan ada pegawai sampai dipindahtugaskan akibat tindakan terdakwa," beber JPU yang tidak dibantah saksi.
Selanjutnya JPU mencecar saksi Kharisma merupakan cucu dari nasabah Yatmi, sebelumnya terdakwa AT sering membantu.
Terdakwa menawari lelang ruko 4 pintu tahun 2022, lalu kami membawa uang Rp 1,5 miliar ke ruangan terdakwa untuk ikut lelang ruko.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp162 Miliar, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi PT SBS Dituntut Berbeda, Kok Bisa?
Namun lelang ruko tidak ada kepastian, uang itu akhirnya dikembalikan bertahap ke nenek saya Yatmi.
Kemudian saksi Batina, sebagai istri nasabah Suparman yang saat ini sedang di Malaysia.
Batina mengaku kenal lama dengan terdakwa, yang pernah menawarkan asuransi.
"Saya tahu uang hilang, ketika suami saya mengirim uang Rp 32 juta, tapi tidak ada notifikasi, lalu saya hendak pergi ke Bank namun dilarang terdakwa karena status saya istri,” beber Batina.
BACA JUGA:Simpan Senpi di Dapur Rumah Pedagang S Diciduk Polisi
“Saldonya itu Rp 374 jutaan, uangnya habis diambil terdakwa," timpalnya.
Selanjutnya saksi Asperi, sebagai anak nasabah Abdulah, di mana tabungan bilyet giro Rp 1 miliar 670 juta.
Setelah itu terdakwa menyerahkan bilyet nilainya Rp 2,5 miliar.
Dari ibu Diah awalnya menelpon, setelah itu ibu Diah datang ke rumah, kata terdakwa tidak usah ditanggapi.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Pemulutan Diringkus, Ini Penampakan Tersangkanya