https://palpres.bacakoran.co/

Duh! Rugikan Nasabah hingga 8 Miliar, Ternyata Oknum Pegawai Bank Plat Merah ini...

Persidangan kasus penggelapan uang milik nasabah oleh terdakwa AT dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Editerial SH MH didampingi Ardian Angga SH MH dengan agenda keterangan saksi-saksi. --koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Terungkap bagaimana aksi tipu-tipu oknum pegawai bank plat merah berinsial AT ini dapat berjalan mulus.

Sebagaimana dibeberkan 11 saksi di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas 1A Khusus, Rabu, 20 Maret 2024.

AT yang kini menyandang status terdakwa dulunya telah bekerja kurang lebih 10 tahun (2013-2023) sebagai penyelia pemasaran dan Pgs branch service manager.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mendakwa pria 34 tahun itu telah merugikan 8 orang nasabah hingga mencapai Rp 8 miliar 483 juta lebih.

BACA JUGA:Tilep Uang Nasabah Hingga Rp6,4 M untuk Foya Foya, Kelakuan Pegawai Bank Plat Merah Bikin Jaksa Elus Dada

BACA JUGA:Berdalih Mencari Kontrakan, IRT di Palembang Larikan Motor Teman Anaknya

Terdakwa AT diduga kuat telah menarik secara illegal dana tabungan 8 orang nasabah masing-masing Indrayani (almarhum), Yatmi, Rohimah, Yusmin, Siti Jarai, Abdullah, Theresya dan Suparman.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Editerial SH MH didampingi Ardian Angga SH MH dengan agenda keterangan saksi-saksi. 

Sebanyak 11 orang saksi diperiksa, 5 dari karyawan bank plat merah cabang Kayuagung dan 6 orang lagi merupakan nasabah. 

Mengawali jalannya persidangan, JPU Kejati Sumsel menggali keterangan saksi dari pegawai bank atau kolega terdakwa terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Cegah Aksi Tawuran, Polrestabes Bersama Tim Gabungan Amankan 12 Pemuda, Ini Penjelasan Kapolrestabes Palembang

BACA JUGA:Putusan Pengadilan Negeri Palembang Bikin Bupati Muratara Lega, Kok Bisa Sih?

Saksi pertama, Heni yang menjabat branc service manager (BSM) di Kayuagung tahun 2022 mengatakan kepada JPU bahwa terdakwa diam-diam mengambil uang tabungan milik ke-8 orang nasabah via ATM dan mobile banking yang dibuat terdakwa. 

Ia mengetahui sendiri dari kejadian nasabah atas nama ibu Indrayani yakni telah terjadi transaksi perubahan mobile bangking dan alamat email. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan