Tak terbayang betapa pedihnya jika kita terkena efek serangannya.
Bahan kimianya mampu menyebabkan disfungsi organ hati, ginjal, dan jantung.
Korban yang terpapar akan terbunuh secara perlahan.
Gangguan metabolisme dapat terjadi karena kadar kalium yang tidak normal hingga menyebabkan gagal jantung.
Banyak pakar hukum menganggap bom fosfor illegal, saking berbahayanya.
Namun Konvensi internasional tidak secara gamblang melarang penggunaannya.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Asal Mula Nama Gelora Serame di Kota Lahat
Pakar hukum merujuk pelarangannya berdasarkan Konvensi Senjata Konvensional Tertentu tahun 1980, Protokol III.
Protokol ini melarang senjata yang dapat membakar atau penggunaan bahan lain yang ditujukan untuk menyerang penduduk sipil.
Seperti yang digunakan oleh Israel, bom fosfor diklaim untuk tabir asap.
Berfungsi memberi tanda atau menerangi target tersembunyi.
BACA JUGA:Batu Tapak Jalak Benang Emas Jadi Azimat Pendekar Agar Kebal Senjata
Alasan demikian tidak diatur dalam Protokol III, sehingga militer bisa menggunakannya.
Apalagi, Israel juga tidak turut serta menandatangani Protokol III tersebut.
Semoga Allah melaknatnya.