Artinya jika membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 itu, untuk honorer sepertinya tidak dapat bagian dari anggaran lebih kurang Rp 25 miliar untuk THR tersebut.
BACA JUGA:Sebar Surat Edaran, Disdikbud Ogan Ilir Larang Sekolah Gelar Perpisahan!
BACA JUGA:Caleg Terpilih di Ogan Ilir Ini, Meminta Pihak PLN Respon Keluhan Masyarakat
Tapi, bisanya Pemkab Ogan Ilir melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menyalurkan THR pada honorer. Apakah itu berupa uang atau berupa minuman dan bingkisan lainnya.
Kategori :