Itu juga dalam perantara masyarakat kota Pagaralam untuk mengusahakan realisasi TORA.
BACA JUGA:Serahkan 2.000 Sertifikat Tanah, Presiden Jokowi: Bukti Hak Hukum atas Tanah
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat mewujudkan TORA sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan.
Serta menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan khususnya di Kota Pagaralam.
"Tidak semua lahan yang didiami atau digarap oleh masyarakat itu masuk ke dalam Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), oleh karena itu melalui kegiatan ini kami harap konflik-konflik lahan di dalam kawasan hutan dapat tuntas diselesaikan," pungkas Dahnial.*
Kategori :