PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 20,4 Kilogram (Kg) ganja dan 1,9 kg sabu-sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel.
Ungkap kasus sejak Januari 2024 tersebut berasal dari tiga ungkap kasus yang berhasil di ungkap di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.
"Untuk ganja yang kita amankan sebanyak 20,4 Kg dari 2 ungkap kasus ladang ganja di Kabupaten Empat Lawang, dengan menangkap tersangka Juliansah dengan barang bukti 5,18 Kg ganja," ujar Plt Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Drs Basani R Sagala, Kamis 21 Maret 2024.
Kemudian dari tangan tersangka Irwansyah sebanyak 15,29 Kg ganja, sedangkan tersangka Dedy yang ditangkap di Palembang berhasil mengamankan 1,9 Kg sabu.
BACA JUGA:Waduh! 2 Eks Pengurus KONI Sumsel Terancam Berkarat Dipenjara, Karena…
BACA JUGA:Duh! Rugikan Nasabah hingga 8 Miliar, Ternyata Oknum Pegawai Bank Plat Merah ini...
Kombes Pol Basani menuturkan, bahwa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan ungkap kasus yang berhasil terungkap beberapa waktu lalu.
"Untuk itu kita melakukan pemusnahan, agar barang bukti yang berhasil kita amankan tersebut tidak disalahgunakan," katanya.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender untuk barang bukti sabu, sedangkan ganja dengan cara dibakar.
"Kedua barang bukti yang kita musnahkan tersebut sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan barang bukti di persidangan," jelasnya.
BACA JUGA:Putusan Pengadilan Negeri Palembang Bikin Bupati Muratara Lega, Kok Bisa Sih?
Ia menerangkan, bahwa setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan. Para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal ini untuk dilakukan proses persidangan. "Kita akan terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Sumsel.
"Kita imbau kepada masyarakat bila melihat hal yang mencurigakan ataupun adanya suatu aktivitas yang mencurigakan dapat langsung melaporkannya ke kita," ungkapnya.