Wah! Lebaran di Penjara, Janda dan Tiga Pelaku Ini Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba

Jumat 22 Mar 2024 - 13:37 WIB
Reporter : Andre
Editor : Kurniawan

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Yeti (43) wanita berstatus janda warga Kabupaten PALI hanya dapat tertunduk lemas.

Saat dirinya dihadirkan di depan awak media oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo SIK. Usut punya usut ternyata Yeti merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Dia ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih, karena saat digrebek ditemukan barang bukti sabu sebanyak 60 paket kecil dengan berat bruto sebesar 10,24 gram. 

Atas kelakuannya tersebut Yeti terpaksa mendekam di ruang tahanan Polres Prabumulih. Dan melewati lebaran bersama anak dan keluarganya.

BACA JUGA:Zoom Meeting Dengan Karo PID Divisi Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Ini Hadir

BACA JUGA:Pasca Penetapan Pemilu 2024, Polri Sebut Kamtibmas Aman Hingga Ucapan Terima Kasih Ke Semua Pilhak

Dalam konfrensi pers, Kamis 21 Maret 2024, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo SIK didampingi AKP Heri Hurairo SH MH menjelaskan, Yeti ditangkap di kontrakannya.

Yang beralamat di Jalan Bukit Tunjuk, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan pada 18 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB.

"60 Paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 10,24 gram kita amankan. Untuk tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah," katanya.

AKBP Endro Aribowo juga menambahkan pihaknya juga menangkap 3 kurir narkoba asal Kabupaten PALI. Yakni Madindar (51) warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. 

BACA JUGA:Kembali, Polisi Kirim Tujuh Pemuda ke LPKS Indralaya, Ini Penjelasan Kapolsek Kalidoni Palembang

BACA JUGA:Buka Bersama Wartawan, Kapolres: 37 Personel Mendapat Penghargaan Kapolda Sumsel, 3 Mendapat Pin Emas

Kemudian Dwi Agustian Putra Negara (25) warga Jalan Reformasi Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dan terakhir ada Mahendra Kuswoyo (36) yang merupakan warga Desa Karang Agung, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI.

"Dari tangan tiga tersangka sebanyak sekitar 118,42 gram senilai Rp140 juta berhasil diamankan. Untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

Kategori :