Dengan ancaman, lanjut dia mengatakan, hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Kembali Sebar Berkah Ramadan dan Bagi Takjil ke Pengendara
BACA JUGA:Ustad Abdul Kheir: Puasa Sebagai Perisai
Masih kata Kapolres, ia mengimbau kepada masyarakat agar proaktif untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika ini.
"Tidak cukup dengan kami melakukan penangkapan saja. Namun kami meminta kepada orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintahan agar juga mengimbau kepada keluarga dan lingkungannya untuk tidak bersentuhan dengan narkoba,” terangnya.
Sementara tersangka Madindar mengaku, baru sekali ini mengirim dan menjual sabu. “Saya bawa 2 paket sedang, sekitar 118,42 gram.
Jika laku terjual, kita dapat upah Rp 20 juta dibagi tiga. Tidak menyangka akhirnya kita ditangkap polisi ini dan upahnya belum dapat," jelasnya.
BACA JUGA:Serap Aspirasi Warga, Kapolres Pagaralam Laksanakan Program Subuh Keliling di Masjid Al Ma'arif
BACA JUGA:Tim Was Ops Polda Sumsel Berikan Arahan Tentang Keselamatan Musi di Polres Lahat, Ini Pintanya
Sedangkan tersangka Yeti menjelaskan harga dari paket tersebut bervariasi dari 50,70 sampai dengan 100 ribu rupiah dijual. Selain itu kalau dirinya tidak sendirian, dia dibantu pacarnya yang bernama Beri dalam menjalankan operasinya.
“Modal belinya 1,2 juta dan kalau dijual jadi 2,5 juta. Dibantu kawan namanya Beri, Kami becewek an (Pacaran. red) dia yang ambil barangnya di Air Hitam dan dia juga yang mengedarkan. Baru dua bulan mengedarkan sabu tersebut, dan wilayah edarnya bukan di Prabumulih tapi di Gunung Raja PALI," pungkasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*