“Pembayaran TPP akan dilakukan berdekatan dengan THR. Sementara untuk TPP bulan berikutnya (Februari-Maret) akan dilakukan pada bulan berikutnya,” ungkap Efendi.
BACA JUGA:Profil Bunda Hepy, Pj Sekda Empat Lawang, Sosok Wanita Hebat yang Menginspirasi
BACA JUGA:Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Direksi Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman
Sedangkan untuk nilai kisaran TPP, Efendi menuturkan, hal tersebut berada pada kewenangan BPKAD.
“Pemberiannya tidak sekaligus (dirapel), tapi bertahap sesuai dengan pengajuan berkas dari masing-masing OPD," pungkasnya.
Kategori :