1. Umur pensiun 60 tahun berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi utama pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
BACA JUGA:Usulan 7.920 Formasi Kebutuhan ASN Muara Enim Disetujui KemenPANRB, Tenaga Honorer Bahagia!
BACA JUGA:ASN Lahat Keluhkan TPP 3 Bulan dan Rapel Kenaikan Gaji Belum Dibayar, Kok Bisa Ya?
2 . Umur pensiun 58 tahun berlaku untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
3. Umur pensiun 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Itulah ketentuan masa kerja P3K yang sudah ditetapkan dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 semoga berbahagia.
Kategori :