b. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
c. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
e. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
BACA JUGA:Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, Palembang dan Jakarta Hari Ini Senin 25 Maret 2024
f. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kategori :