Pada ruas tol ini juga telah dilakukan pemeliharaan jalan dan beautifikasi secara rutin seperti pemeliharaan jalan dengan pengelupasan dan pelapisan kembali, pengecatan marka dan barrier, penambahan ornamen - ornamen kearifan lokal, beautifikasi pagar pembatas jalan hingga JPO, serta penanaman pohon secara rutin di sepanjang ruas tol.
BACA JUGA:Sering Terjadi Kecelakaan di Tol Indra-Prabu, Pengelola Tol Lakukan Langkah Ini
“Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol,” tutup Tjahjo Purnomo, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja juga menyampaikan bahwa sebelum Kepmen terkait penyesuaian tarif ini dikeluarkan, sebelumnya telah diuji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terlebih dahulu.
“Tidak semua BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif langsung mendapatkan Kepmen, sebelumnya dilakukan serangkaian pengujian terlebih dahulu," papar Endra S. Atmawidjaja, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan.
"Adapun besaran tarif baru ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi,” tukasnya.
BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Indra-Prabu, Durian Berhamburan dari Mobil Pickup Ini
Adapun berdasarkan Kepmen PUPR tersebut, berikut besaran tarif baru dan lama dari Tol Palembang - Indralaya:
Sebelumnya untuk golongan I Rp 20.500 menjadi Rp 27.000, golongan II dan III dari sebelumnya Rp 31.000 menjadi Rp 40.500, golongan IV dan V dari sebelumnya Rp 41.500 akan menjadi Rp 54.000.