Kapolres Pagaralam Imbau Warga Segera Lapor Jika Menemukan Debt Collector Lakukan Kekerasan

Rabu 27 Mar 2024 - 17:27 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, bahwa untuk 30 hari kedepan Aiptu FN akan di Patsus dalam rangka pemeriksaan.

"Jadi dalam rangka pemeriksaan, mulai hari ini (Senin,red) kita melakukan Patsus terhadap oknum tersebut," ujar Kabid Propam Polda Sumsel, Senin 25 Maret 2024.

Untuk Aiptu FN sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih dalam pemeriksaan dan hanya akan dilakukan Patsus saja.*

 

Kategori :