Keberhasilan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang tidak lain merupakan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Palembang dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
BACA JUGA:Kawal Pengamanan Terbuka dan Tertutup Dalam Kegiatan Ini, Kapolsek Cambai Turun Langsung
BACA JUGA:Wah! Ada Hotline Khusus Mengenai Penerimaan Anggota Baru, Ini Kata As SDM Polri
“Hal ini juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi berharga, sehingga berbagai kasus narkoba bisa kita ungkap, oleh karena itu kita sangat berterima kasih,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry mengungkap apresiasinya atas peran serta masyarakat secara aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika, dan sangat mengharapkan dukungan semua pihak.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun,” tutupnya.
BACA JUGA:Antisipasi Laka Lantas Menjelang Berbuka Puasa, Ini Dilakukan Satlantas Polres Prabumulih
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Kabidlabfor Polda Sumsel Sampaikan Hal Ini Ke Personel
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*