PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemkab Empat Lawang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023.
LKPD diserahkan langsung oleh Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (28/03/2024).
Turut hadir mendampingi Pj Bupati Empat Lawang yakni Pj Sekda Empat Lawang, Hj. Hepy Safriani, kepala BPKAD Empat Lawang, dan Inspektur Inspektorat Empat Lawang.
Acara penyerahan LKPD bertempat di Aula Sriwijaya Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Air Terjun Sengkuang, Surga Baru di Belantara Hutan Empat Lawang yang Tenangkan Jiwa
BACA JUGA:Miliki Aliran Sungai Kembar, Air Terjun Muara Duo Bak Serpihan Permata di Tengah Hutan Empat Lawang
Setiap Kepala Daerah di wilayah Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan LKPD masing-masing.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri mengatakan untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Air Terjun Tematang Kerinjing, Serpihan Keindahan Surga di Tanah Empat Lawang
BACA JUGA:Profil Bunda Hepy, Pj Sekda Empat Lawang, Sosok Wanita Hebat yang Menginspirasi
Ia berharap di tahun 2024 ini, Pemkab Empat Lawang kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Inshaa Allah mudah-mudahan pengelolaan keuangan Kabupaten Empat Lawang hasilnya tidak mengecewakan dan kembali mendapatkan opini WTP," harap Fauzan. ADV