Fatoni menyampaikan para kepala daerah memiliki kewenangan terkait pajak dan retribusi daerah itu untuk memberikan insentif fiskal.
Oleh karena itu, Pemprov Sumsel berkomitmen mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
“Komitmen tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Masterplan Pertumbuhan Ekonomi Hijau,” tegas Fatoni.*
Kategori :