Sebab menurutnya, keinginan karyawan bila pindah, maka semua karyawan ikut pindah semua.
"Kalau pindah sepuluh, sepuluh ini ikut semua, tidak ada yang tertinggal dan karyawan Blud ada kurang lebih 150 orang," bebernya.
Farida juga mengungkapkan apa yang menjadi keinginan karyawan masih diperjuangkan oleh Direktur.
Termasuk memperjuangkan nasib karyawan Blud atau honorer yang ada di Rumah sakit Dr sobirin.
BACA JUGA:Polisi di Palembang Selamatkan Seorang Wanita Lakukan Aksi Percobaan Bunuh Diri, Begini Ceritanya
"Jadi belum bisa mengambil keputusan, masih mau melapor dulu," katanya.
Diketahui Rumah Sakit dr Sobirin di Lubuklinggau milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan pindah.
Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Musi Rawas Nomor 896/KPTS/RSDS/2023 tentang penetapan batas akhir pemberian pemberian pelayanan pada RS Dr Sobirin Kabupaten Musi Rawas di Lubuklinggau.
Dalam SK tersebut, Pemkab Musi Rawas menetapkan batas akhir pelayanan pada Rumah Sakit Dr Sobirin di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau adalah 30 November 2023.
Dan pindah ke Rumah Sakit Pangeran M Amin di pusat kota Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. *