CATAT! Honorer Lolos PPPK Tahap 1 Harus Segera Penuhi Persyaratan Ini atau Risikonya NIP Dibatalkan
CATAT! Honorer Lolos PPPK Tahap 1 Harus Segera Penuhi Persyaratan Ini atau Risikonya NIP Dibatalkan--doc koranpalpres.com
Honorer Lolos PPPK Tahap 1 Harus Penuhi Persyaratan Ini atau NIP Bisa Dibatalkan
KORANPALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada seluruh tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap 1 tahun 2024 untuk segera memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Apabila para honorer yang lolos seleksi ini tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam pengumuman resmi, ada risiko besar kelulusan mereka dibatalkan dan dicoret dari daftar penerima Nomor Induk PPPK (NIP).
Bagi para honorer yang berhasil lolos, kesempatan untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) terbuka lebar, tetapi hanya bagi mereka yang menjalani tahapan ini dengan serius dan tepat waktu.
Pengumuman terbaru dari BKN menegaskan bahwa proses selanjutnya bagi para honorer yang lolos seleksi kompetensi PPPK tahap 1 sudah dimulai.
BACA JUGA:Rincian Gaji PPPK 2024 Lulusan SMA Segini Besarannya
BACA JUGA:Reses Tahap I Tahun 2024 Dapil X DPRD Sumsel, Guru Swasta di Daerah Perairan Minta Diangkat PPPK
Setelah dinyatakan lulus seleksi kompetensi, honorer wajib melengkapi beberapa dokumen penting dan mengikuti tahapan administrasi melalui portal resmi SSCASN.
Jika mereka gagal melakukan hal tersebut, kelulusan mereka bisa dibatalkan dengan segera.
Langkah-Langkah yang Wajib Dilakukan oleh Honorer Lolos PPPK Tahap 1
Para honorer yang berhasil lolos seleksi PPPK tahap 1 wajib segera memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh BKN.
Salah satu langkah paling penting adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui akun masing-masing di portal SSCASN.
Pengisian DRH ini merupakan langkah pertama yang harus dilakukan sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.
BACA JUGA:Penyelesaian Tenaga Honorer Jadi ASN Akan Rampung Desember 2024, PPPK Penuh atau Paruh Waktu
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)