Kejati Sumsel Terima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Mafia Tanah Ini

Selasa 02 Apr 2024 - 06:14 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:PN Palembang Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka DK Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa

BACA JUGA:Ajak Tingkatkan Ibadah Sambut Malam Lailatul Qadar, Pj Gubernur Sumsel Beri Pesan Penting untuk Pemudik

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 46 Orang. Sedangkan modus operandi dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum tersebut dalam hal pengalihan hak. 

"Adapun peranan tersangka NW, kita dapatkan bahwa adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek," terangnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Kategori :