PN Palembang Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka DK Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh DK.

Yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, bahwa Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Hj Revi Aprilyani SH MH.

Dan juga beserta anggota Tim Jaksa Praperadilan berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan tesebut mengenai permasalahan itu.

BACA JUGA:Digadang-gadang Maju di Pilwako Palembang 2024, Fitri Akui Tunggu Perintah Surya Paloh

BACA JUGA:Buktikan dengan Prestasi, Fitrianti Agustinda Tanggapi Mosi Tidak Percaya Sebagai Ketua Partai NasDem

Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang untuk menolak permohonan Pemohon dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum.

Serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon bahwa dalil-dalil Pemohon Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka DK tidak berdasar.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dalam Amar Putusan No.8/Pid.Sus.Pra/2024/PN.Plg yang disampaikan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Harun Yulianto SH MH. 

“Mengadili menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon," kata Hakim tunggal saat membacakan Amar Putusan, Kamis 28 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.

BACA JUGA:Dipuji Pj Gubernur Agus Fatoni, Ternyata ini Lho Hal yang Dilakukan PT Pusri

BACA JUGA:Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan Pentingnya Renbis dan RKA

Hakim menyampaikan tindakan Termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.

Terkait dengan Dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan