PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kewajiban umat Islam pada bulan Ramadan ini selain melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya adalah membayar zakat.
Ini terutama untuk golongan orang yang mampu dan berkecukupan.
Dalam QS. Al-Thalaq ayat 7 disebutkan bahwa zakat fitri menjadi kewajiban bagi mereka yang mampu.
Hal ini berlaku untuk semua muslim, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak dan orang dewasa yang memiliki kemampuan finansial yang mencukupi.
BACA JUGA:Anti Ribet! Pakai Mobile Banking Bank Sumsel Babel Bisa Bayar Zakat dan Sedekah, ini Caranya
Allah memerintahkan dalam ayat tersebut, agar orang yang mampu memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya.
Hal ini mencakup kewajiban untuk mengeluarkan sebagian dari harta dalam bentuk zakat.
Dari sini, kita memahami bahwa zakat fitri adalah tanggung jawab bagi mereka yang memiliki kelebihan dalam kekayaan mereka, atau yang lebih dikenal dengan istilah “berkelapangan rizki”.
Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, orang yang berkelapangan rizki adalah mereka yang pada malam hari raya idulfitri memiliki kelebihan harta.
BACA JUGA:Sebarkan Semangat Ramadan Baznas Salurkan Zakat ke Mustahiq
Ia cukup untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya yang menjadi tanggungan.
Ini mencakup orang-orang yang hidupnya ditanggung oleh orang lain, seperti anak-anak yang masih bergantung pada orang tuanya, orang tua yang tergantung pada keluarga mereka, atau istri yang bergantung pada suaminya.
Dalam hal ini, zakat fitri harus dibayarkan oleh orang yang bertanggung jawab atas nafkah mereka.
Dengan demikian, zakat fitri menjadi sebuah kewajiban agama yang tidak hanya berlaku bagi individu yang memiliki kelebihan harta, tetapi juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab sosial bagi mereka yang mampu memberikan nafkah kepada orang lain.
BACA JUGA:Apakah Hikmah Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadan? Ini Penjelasannya