Penulis: Ichsan Juliansyah, S.H
A. Negara yang Dijalankan Berdasarkan Hukum (Rechtsstaat), Bukan Berdasarkan Kekuasaan (Machsstaat)
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 telah mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Sehingga setiap kebijakan yang dituangkan dalam produk hukum harus menyentuh kepastian, keadilan, dan kemanfaatan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Guru SMP Berprestasi Asal Musi Rawas Ini Rilis SIngle ‘Terlalu Cepat’, Begini Lirik Lagunya!
Akan tetapi, Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak menyebutkan secara eksplisit verbis mengenai masa jabatan anggota dewan legislatif.
Hal ini memunculkan kesempatan anggota dewan legislatif untuk menjabat seumur hidup.
Padahal konsensus dalam bernegara yang memiliki konsep rechtsstaat yakni negara yang berdasarkan hukum mempunyai tujuan:
BACA JUGA:Dies Natalis ke-63 Unsri, Fokus Penelitian dan Inovasi, Begini Kata Dewan Pengawas BRIN
1. Perlindungan hak-hak asasi manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia
3. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitracy power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum
4. Sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
Oleh karena itu, salah satu tujuan negara hukum adalah bahwa penyelanggara negara dituntut untuk menjalankan jabatannya semata-mata untuk kepentingan rakyat dan tidak menjalankan kekuasaan dengan sewenang-wenangnya.
BACA JUGA:3 Tempat Wisata Religi di Musi Rawas, Nomor 2 Peninggalan Soekarno