Pembatasan Masa Jabatan Anggota Dewan Legislatif dalam Perspektif Demokrasi Konstitusional

Jumat 03 Nov 2023 - 06:30 WIB
Editor : Trisno Rusli

Seorang filsuf asal yunani yang bernama Plato pernah mengatakan hukum adalah sesuatu yang mengatur segala sendi kehidupan, termasuk moral.

Karena moral memiliki kedudukan tertinggi dalam hukum. Artinya, pemberlakuan hukum harus berdasarkan moral yang menjadi pegangan kehidupan manusia agar memperoleh keadilan.

Oleh karena itu, kekosongan hukum terhadap anggota dewan legislatif sejalan apa yang dikatakan oleh Plato tersebut dikarenakan tidak memiliki nilai-nilai moral yang bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Jaga Kemampuan Fisik Prajurit, Begini yang Dilakukan Prajurit Kodim di Lampung Selatan

Hal ini dikarenakan, jika orang-orang lama yang terus-menerus menduduki jabatan anggota dewan legislatif maka cenderung menghambat calon-calon legislator yang baru lainnya dikarenakan persaingan yang tidak sehat tersebut.

Belum lagi, calon petahana memiliki peluang terlebih dahulu untuk menjalankan kampanye terselubung di sela-sela agenda resmi DPR maupun DPD dikarenakan anggota dewan legislatif petahana tidak dibebankan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana yang dibebankan kepada eksekutif.

Hal tersebut jika dipandang secara hukum akan terasa sulit untuk menjerat calon legislatif petahana karena alasan bahwa yang bersangkutan masih memiliki legal standing sebagai anggota DPR maupun DPD ketika hadir dalam agenda resmi bidang legislatif seperti kegiatan pelatihan-pelatihan kementerian yang menjadi mitra kerja caleg petahana.

Dalam agenda resmi tersebut acap kali diselipkan permohonan dukungan kepadanya untuk maju kembali dalam kontestasi politik periode selanjutnya.

BACA JUGA:Pepaya California, Hasil Budidaya Kodim 0405/Lahat Kini Berbuah Segar

Sedangkan, wajah-wajah baru yang bukan merupakan petahana namun ingin masuk dalam kursi kepemimpinan anggota dewan legislatif akan kalah satu langkah dalam memperkenalkan diri kepada masyarakat dikarenakan tidak memiliki akses dan fasilitas seperti caleg legislatif.

Hal tersebut sejatinya bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

C. Fakta Empiris Terhadap Kekuasaan Yang Lama Cenderung Korupsi Absolut

Ada sebuah adagium hukum yang terkenal milik Lord Acton “Power tends to corrupt, and absolute power tends to corrupts absolutely”.

BACA JUGA:Kodim 0429/Lamtim Panen Jagung, Wujudkan Ketahanan Pangan

Yang dimana bahwasanya kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.

Hal ini dibuktikan bahwa banyak anggota dewan legislatif yang sudah menjabat beberapa periode memiliki celah lebih besar dalam terjerumus dalam kejahatan yang merugikan masyarakat dan merusak pembangunan di daerah maupun negara, yakni tindak pidana korupsi.

Kategori :