PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Menindak lanjuti Surat Keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI juga mengeluarkan edaran.
Di dalam surat edaran bernomor 800/17/BKSPDM/2024 disebutkan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemkab PALI untuk cuti bersama terhitung 6 April hingga 16 April 2024.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten PALI, Haris Munandar mengatakan, dikeluarkannya surat edaran cuti bersama itu sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan tiga kementerian tersebut.
"Jadi cuti bersama di Kabupaten PALI dimulai dari tanggal 6 April sampai 16 April 2024. Itu juga sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan tiga kementerian," katanya.
BACA JUGA:Ini Jadwal Libur Sekolah di OKI, Catat Sekaligus Cuti Bersama Lebaran
Sebenarnya, ia menjelaskan, surat edaran tersebut telah ditetapkan pada 10 Januari 2024 lalu dan di tandatangani oleh Sekda PALI, Kartika Yanti SH MH.
"Surat edaran itu sudah lama ditandatangani. Tapi, memang baru sekarang kita keluarkan, karena sudah mendekati lebaran," jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, walaupun edaran cuti bersama hari raya Idul Fitri telah dikeluarkan, namun seluruh Organisasi Perangkat Daerah ,(OPD) wajib memiliki jadwal piket bagi pegawainya untuk menjaga kantor.
"Jadi setiap OPD harus ada jadwal piketnya. Itu diberlakukan untuk seluruh pegawai dengan sistem shift utk menjaga kantor," terangnya.
BACA JUGA:DAFTAR JADWAL LIBUR NASIONAL, CUTI BERSAMA SELAMA BULAN FEBRUARI 2024, dan IMLEK 2575
Menurutnya, dengan adanya surat edaran tersebut, maka pegawai yang ada di Kabupaten PALI bisa menikmati liburannya bersama keluarga saat hari raya Idul Fitri.
"Tapi, jangan lupa mematuhi peraturan yang ada kalau sudah jadwal masuk kerja. Karena sudah diberi cuti bersama cukup lama," ujarnya.
Haris menegaskan, jika nanti ada pegawai yang tidak memathui aturan mengenai batas akhir cuti bersama tersebut, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
"Untuk sanksinya nanti akan kita tetaplan lagi. Tapi yang sudah pasti sanksi administrasi," ungkapnya.
BACA JUGA:Empat Wisata di Musi Rawas Utara Cocok Anda Kunjungi Setiap Libur Lebaran