"Mereka hingga detik ini menunjung tinggi nilai norma hukum adat, sehingga penduduk desa mengetahui kalau sampai ketahuan bersalah," sebutnya.
BACA JUGA:HUT Persit Ke-78, KCK Kodim 0405/Lahat Laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga, Berikut Penampakannya
BACA JUGA:Kapolres Lahat Cek, Kontrol PAM Pos Pantau dan Pos Pelayanan, Ini Buktinya
Sehingga, masih kata dirinya, batasan yang bisa dilakukan masyarakat dapat diminimalisir. Karena semuanya diatur didalam hukum adat istiadat.
"Hingga detik ini tetap terjaga kelestariannya, dan memang kita semua mesti patuhi peraturan yang berlaku," tegas dia.
Kategori :