360 Desa di Lahat Diwajibkan Terapkan Transaksi Non Tunai pada 2025, Untuk Ini Tujuannya
360 Desa di Lahat Diwajibkan Terapkan Transaksi Non Tunai pada 2025, Untuk Ini Tujuannya -Freepik -
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Pemer!ntah Kabupaten (Pemkab) Lahat mewajibkan 360 desa, untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara akuntabel dan transparan. Pasalnya, di tahun 2025 pengelolaan keuangan desa wajib menerapkan transaksi non tunai.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat, Zubhan Awal SSTP Msi melalui Kabid Adminitrasi Pemerintah Desa, Arie Effendi SIP disampaikan Pejabat Fungsional, Alan Fuadi membenarkan, bahwasanya seluruh desa wajib mengaplikasikan pelaksanaan transaksi keuangan, baik yang bersumber dari pendapatan desa, penerimaan desa maupun belanja secara non tunai.
"Betul sekali hukumnya wajib. Ini semua tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 30/2024 tentang transaksi Non Tunai," ujar dirinya, Kamis 2 Januari 2025.
Ia menuturkan, keunggulan dari transaksi non tunai dari Internet Banking yakni, pembayaran yang Real Time dari sisi pembayaran belanja dan pajak.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2025, Pemkab Lahat Gelar Harmoni Tepian Ayek Lematang, Ini yang Dilakukan
BACA JUGA:Pemkab Lahat Dukung Penuh Program Swasembada Pangan, Ini Kata Pj Bupati
"Jadi semua pengelolaan keuangan desa akan terlihat akuntabel dan transparan, sehingga jalur anggaran tersebut tepat sasaran," sebut dia.
Meski desa wajib menerapkan transaksi keuangan secara non tunai, namun transaksi tunai masih dapat dilakukan, untuk transaksi dibawah Rp 1 juta, serta untuk program-program tertentu seperti bantuan langsung non tunai atau BLT.
"Untuk tahun 2025 ini besaran Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) digelontorkan untuk Kabupaten Lahat sebesar Rp 271 miliar," ulas Alan.
Sedangkan, masih ujar dia, Alokasi Dana Desa (ADD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu, yakni menjadi Rp 240 miliar sedangkan tahun 2024 sebesar Rp 199 miliar.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Sediakan Wahana Bermain Bagi Anak-anak di Kolam Retensi, Ternyata Ini Tujuannya
BACA JUGA:Ringankan Beban Warga Pemkab Lahat Gelar OPM Paket Hemat Pilih Sesukanya, Ini Pesan Pj Bupati
"Selain itu desa juga mendapatkan pembagian hasil Pajak Daerah / DBH senilai Rp 13 miliar untuk 360 desa. Total Dana Desa, ADD dan DBH desa sebesar Rp 521 miliar," papar dirinya.
Dijelaskannya, bahwa Dana Desa (DD) dari APBN dibagi dua tahap yakni 60 - 40 persen. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD dibagi 4 tahap setiap pertriwulan, sementara untuk DBH desa yakni 1 tahap dengan target pada Juli.